Mamuju – Sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan harmonisasi terhadap 4 rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD Mamuju Tengah. Hadir secara langsung pada kesempatan tersebut Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Mamuju Tengah. Ketua Bapemperda DPRD Mamuju Tengah, Marcus menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD Mamuju Tengah komitmen melaksanakan setiap tahapan pembentukan perda dan memberikan apresiasi terhadap pendampingan dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar. “Pada masa pengabdian ini, Bapemperda DPRD Mateng berkomitmen menghadirkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar yang banyak memberikan masukan saat pendampingan dan proses harmonisasi” ujar Marcus.
Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kasubid FPPHD, Arpan dan perancang peraturan perundangan-undangan menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipatuhi. “setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi” ujar Rahendro
“Mewakili Kakanwil saya memberikan apresiasi kepada Ketua dan anggota Bapemperda yang hadir langsung dalam proses harmonisasi ini, sehingga proses diskusi untuk menggali substansi dari raperda inisiatif DPRD dapat dilakukan secara langsung” lanjut Rahendro.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten 1 Bupati Mamuju Tengah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju Tengah, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Tengah serta stakeholder lainnya.
Adapun rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah antara lain Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda tentang tentang BUMDES, Raperda tentang Penataan Desa, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan Raperbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas,Dewan Direksi, dan unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah.
Pada kesempatan yang lain Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar mendukung penuh setiap proses pembentukan produk hukum di Sulbar. “Kami siap membantu dan mendampingi untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas di Sulbar” ujar Pamuji.