Layanan Kunjungan WBP

  1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;

  2. Identitas pengunjung.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;

  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;

  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;

  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;

  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

  1. Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

  1. Kunjungan tidak dipungut biaya;

  2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;

  3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.

  1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;

  2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan

  3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   humas.hhsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI