Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas;

  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;

  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;

  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)

  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

  1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;

  2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

  1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;

  2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   humas.hhsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI