Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat adalah Provinsi Sulawesi Barat yang mencakup diantaranya meliputi 6 Kabupaten, antara lain:
- Kabupaten Mamuju (Ibu Kota Provinsi)
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Mamasa
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Pasang Kayu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 9 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat, yakni :
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mamuju
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Majene
- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pasangkayu
- Lembaga Pemasyarakatan II B Mamasa
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali
- LPKA Kelas II Mamuju
- Lapas Perempuan Kelas III Mamuju
- Rupbasan Kelas II Mamuju