Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan harapan Bangsa Indonesia karena merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa. Salah satu asas penyelenggaraan negara yang baik adalah asas akuntabilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat/masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Instruksi Presiden tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsure penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan dalam suatu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP). Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem AKIP dilakukan penyempurnaan sehingga dapat meningkatkan fungsinya sebagai salah satu instrumen untuk menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya; terwujudnya transparansi instansi pemerintah; terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Pembangunan hukum yang dilaksanakan secara komprehensip mencakup substansi hukum, kelembagaan hukum dan budaya hukum serta dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, yang akan mampu  mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil dan sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum.

Betapapun baiknya kebijakan dan aturan yang dibuat dan ditetapkan, apabila tidak dilaksanakan oleh aparatur negara yang kompeten dan profesional untuk memberikan pelayanan yang cepat dan bermutu kepada masyarakat, maka rasa keadilan masyarakat masih tetap jauh dari harapan.

Penegakan dan pelayanan Hukum yang baik merupakan salah satu prasyarat yang sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam praktek penyelenggaraan negara hukum, fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh aparatur negara berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya memantapkan peran aparatur negara dalam pembangunan nasional secara keseluruhan menjadi sangat signifikan. Sejalan dengan hal tersebut di atas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat  telah menetapkan visi dan misinya sebagai berikut :

          

 Visi     :  “ MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM ”

 Misi :  “ MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA “

Dengan Visi Misi  yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia diatas menunjukkan adanya komitmen bersama untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Upaya pemberdayaan segala potensi yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun anggaran yang tersedia secara tepat guna dan tepat sasaran.

Sebagai gambaran bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai satuan kerja juga memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari unit pelaksana teknis yang dibawahinya.

Selanjutnya akan disajikan tentang pelaksanaan tugas, permasalahan dan hambatan pelaksanaan tugas serta upaya penyelesaian masalah dalam rangka Pelaksanaan kinerja ditahun-tahun kedepan.

Secara Geografis Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari : Kabupaten Mamuju sebagai Ibukota Provinsi, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa serta pada pertengahan tahun 2013 ini pemerintah telah menetapkan pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah, dengan luas wilayah Secara Keseluruhan  16.787,18 km2.

Provinsi Sulawesi Barat dibatasai oleh :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan   Sulawesi Selatan
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan   Sulawesi Selatan
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang berkedudukan di Ibu Kota propinsi Kabupaten Mamuju. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.07.10 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program dan pengawasan.
  2. Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Penegakan Hukum di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum dan Hak kekayaan Intelekual
  4. Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
  5. Pelayanan Hukum
  6. Pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum dan Diseminasi Hak Asasi Manusia
  7. Pelaksanaan kebijakan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terdiri dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Divisi-Divisi ini dibantu 9 Struktur Unit Eselon III dan 18 Unit Eselon IV  serta 7 Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan  Negara/Cab. Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan dan Kantor Imigrasi.

Propinsi Sulawesi Barat merupakan Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan  yang terdiri dari   6  (enam) Kabupaten masing – masing ;

-       Kab. Mamuju Utara

-       Kab. Mamuju

-       Kab. Majene

-       Kab.Polewali Mandar dan

-       Kabupaten Mamasa.

-       Kabupaten Mamuju Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berjumlah 8 (delapan) Unit Pelaksana Teknis yaitu :

  1. Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Polewali
  2. Rumah Tahanan Negara Klas II B Mamuju
  3. Rumah Tahanan Negara Klas II B Majene
  4. Rumah Tahanan Negara Klas II B Pasangkayu
  5. Cabang Rumah Tahanan Negara di Mamasa
  6. Balai Pemasyarakatan Klas II Polewali
  7. Kantor Imigrasi Klas II Mamuju
  8. Kantor Imigrasi Klas II Polewali
  9. LPKA Mamuju
  10. Lapas Perempuan Kelas III Mamuju
  11. Rupbasan Kelas II Mamuju

Pembangunan di bidang hukum sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional dan pemerintahan dan secara sosiologis merupakan landasan yang menjadi perekat di bidang pembangunan sektor lainnya serta sebagai faktor integratif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan RI melalui pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Salah satu Kementerian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintahan umum dan pembangunan di bidang hukum dan HAM yakni Kementerian Hukum dan HAM RI yang memiliki Visi “Masyarakat memperoleh kepastian hukum” dan Misi “Melindungi Hak Asasi Manusia”

Tugas pokok di bidang hukum dan HAM meliputi :

  1. Pembangunan kelembagaan dan kapasitas kelembagaan
  2. Peraturan Perundang-Undangan
  3. Administrasi Hukum Umum
  4. Pemasyarakatan
  5. Keimigrasian
  6. Hak Kekayaan Intelektual
  7. Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Pengawasan Internal
  9. Pembinaan Hukum Nasional
  10. Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sebagai instansi vertikal di daerah yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Umum dan Pembangunan Hukum dan HAM di Provinsi Sulawesi Barat  yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawei Barat pada tatanan kerangka akuntabilitas dan transparansi kinerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2013, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yakni :

  1. Faktor kelengkapan sarana dan prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas seperti pembangunan Lapas Anak dan Lapas Wanita yang telah memiliki lahan untuk pembangunannya (telah samapi pada tahap pematangan lahan), pembangunan gedung Kantor Bapas Klas II Mamuju dan pembangunan Rupbasan yang sampai saat ini belum ada.
  2. Faktor fasilitas / peralatan merupakan faktor terpenting dalam pencapaian tugas dan fungsi organisasi khususnya fasilitas informasi, komunikasi, dan sistem komputerisasi yang On Line pada semua Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  3. Faktor anggaran merupakan salah satu hal yang menentukan keberhasilan kinerja organisasi dengan sistem anggaran yang berbasis kinerja.
  4. Faktor Integrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum dan Instansi terkait serta Organisasi Sosial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat
  5. Faktor Sumber Daya Manusia Aparatur Hukum dan HAM diperlukan adanya peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia dalam menunjang keberhasilan tugas dan fungsi organisasi.

Secara umum Kualitas dan kuantitas SDM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat baik di bidang hukum, para peneliti hukum, perancang peraturan perundang-undangan khususnya dalam program Legislasi Daerah, Penyidik PPNS dan aparatur hukum lainnya maupun SDM di bidang administrasi, Pemasyarakatan dan Keimigrasian masih perlu ditingkatkan.

Dalam rangka menunjang Program Pemerintah Daerah Sulawesi Barat menuju daerah pertanian, pertambangan, dan hasil laut, maka peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terutama pelayanan hukum, kewarganegaraan, perseroan terbatas, pengawasan notaris dan pelayanan Keimigrasian diperlukan adanya alokasi anggaran yang mamadai sesuai dengan volume kinerja Kantor Wilayah.

Akuntabilitas kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat tahun 2013 cukup menunjukkan perkembangan yang cukup baik sesuai dengan kemampuan alokasi anggaran yang tersedia.


Cetak   E-mail