Mamuju - Melaksanakan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat, Jumat (5/7/2024).
Pada rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Kadivyankumham, Rahendro Jati dengan didampingi Kasubid FPPHD, Arpan beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dilakukan harmonisasi terhadap 3 Raperkada yaitu
Rapergub tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan, Rapergub tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Rapergub tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Secara teknis administratif, rapat harmonisasi atas Raperkada dimaksud merupakan tindak lanjut dari surat Sekdaprov Subar, dimana setelah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dilakukan analisis konsepsi oleh perancang peraturan perundang-undangan maka dilakukan harmonisasi.
Rahendro Jati menyatakan bahwa upaya mewujudkan peraturan yang berkualitas didaerah memerlukan sinergi berbagai pihak. "Harmonisasi Raperkada yang hari menunjukkan ada sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemprov dan Dinas yang menjadi pemrakarsa" ujar Rahendro.
Sementara itu perwakilan dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas proses harmonisasi karena membantu pihaknya untuk memperbaiki 2 Rapergub yang diprakarsai.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menekankan pentingnya proses harmonisasi utk mewujudkan produk hukum yang berkualitas di Sulbar.