Mamuju - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Raperbup Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Mamasa.
Raperbup Kabupaten Mamuju yaitu tentang Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pelaksanaan Perizinan Berbasis Resiko
Kemudian Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Polewali Mandar.
Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Polewali Mandar.
Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah.
Kemudian Raperbup Kabupaten Mamasa tentang Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pelaksanaan Pajak. Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pelaksanaan Retribusi.
Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Tata Cara Pembagian danPenetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Desa Tahun Anggaran 2025.
Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Hidayat, S.H., M.H. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini dapat memberikan implikasi positif terhadap upaya peningkatan kualitas produk hukum di daerah Sulawesi Barat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman, dan yang tidak kalah pentingnya adalah Produk hukum daerah mampu mentransformasikan nilai-nilai HAM dalam materi pengaturannya.
Seluruh rancangan yang dibahas telah mendapatkan persetujuan bersama seluruh peserta rapat yang selanjutnya dilakukan paraf bersama pada setiap lembar rancangan yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemohon sebagai lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.
Diharapkan sebelum diundangkan dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta stakeholder terkait.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan rapat pengharmonisasian. Ia berharap Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama pemerintah daerah bisa mewujudkan produk hukum yang berkualitas.