Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Workshop Kekayaan Intelektual dengan Tema Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Kalangan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Maleo yang dihadiri oleh peserta dari unsur Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha.
Workshop Kekayaan Intelektual dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Rahendro Jati.
Sementara itu narasumber Workshop Kekayaan Intelektual dari Direktorat Paten dan Data Tata Laksana Sirkuit Terpadu (DTLST) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Rifan Fikri (Pemeriksa Paten Ahli Madya), Antario Terryandana, (Pemeriksa Paten Ahli Muda).
Materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Pemanfaatan Informasi Paten dan Praktek Pemanfaatan Informasi Paten.
Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Marasidin yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Pemaparan Materi oleh Rifan Fikri (Pemeriksa Paten Ahli Madya), dengan Judul “Pemanfaatan Informasi Paten”, dan Antario Terryandana, (Pemeriksa Paten Ahli Muda) dengan Judul” Praktek Pemanfaatan Informasi Paten”.
Adapun hal hal yang disampaikan sebagai berikut Sistem Paten, Informasi Paten, dan manfaat Informasi Paten. Jenis-jenis Penelusuran Paten serta Metode Penelusuran State of the Art. Metode Penelusuran Paten melalui beberapa situs: PDKI, Patentscope, Espacenet, Google Patents dan Praktik penelusuran dan pemanfaatan informasi paten.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman terkait Pemanfaatan Informasi Paten sehingga akan dilakukan penelusuran Paten .