Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan terkait Pelatihan atau Penguatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Asesor di Lapas/Rutan/LPKA Bapas di Sulawesi Barat.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin (26/2/2024) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Ia menyampaikan bahwa sistem hukum di Indonesia secara perlahan berubah dari korektif ke arah restoratif dan puncaknya yaitu disahkan KUHP baru UU 1 tahun 2023 dan UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Di sini peran Bapas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting di mana harus berperan dari tahap awal yaitu Praadjukasi sampai dengan terakhir yaitu Post Adjukasi,” ujarnya.
Rudi Hartono menyampaikan di dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dijelaskan tentang pentingnya Litmas dan hasil Asesmen bagi tahapan Program Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Hasil Litmas dan Asesmen digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan tingkat risiko tahanan dan narapidana yang kemudian selanjutnya akan menjadi profiling indikator perubahan prilaku dan tingkat risiko bagi pelaksanaan pemberian program pembinaan sampai pembebasan bersyarat bagi narapidana,” lanjutnya.
Kadivmin mengatakan bahwa berdasarkan data SDP dan data terkait jumlah PK dengan kebutuhan akan Litmas dan Asesmen sangat timpang sekali. “Oleh sebab itu dibutuhkan kebijakan yang tepat mengatasi permasalahan yang dihadapi. Menanggapi hal tersebut juga kita sebagai AsN yang bercore value BerAKHLAK, harus bersikap adaptif terhadap perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rudi Hartono berharap kepada asesor, Pembantu PK dan PK dapat segera mereformasi diri dengan cepat demi kemajuan organisasi dan tujuan pemasyarakatan selanjutnya.