Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (10/7/2024).
Dua raperbup tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulbar; Arpan Rinaldy, yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi (harmonisasi) merupakan amanat dari UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) harus melalui tahap harmonisasi ini yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham.
Pimpinan Rapat juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah diterima kemarin sore, setelah dinyatakan lengkap administrasi maka pagi tadi dilakukan analisis konsepsi oleh perancang PUU, sehingga siang hari ini dapat dibahas bersama. Ini sebagai bentuk pelayanan kami yang cepat kepada pemerintah daerah.
Dikesempatan yang sama, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala bagian Hukum, Lukman menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan kemenkumham sulawesi barat dan mengharapkan bimbingan dan masukan dari kemenkumham agar terwujud produk hukum daerah yang tidak bertentangang dengan peraturan lebih tinggi dan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan yang sudah ditetapkan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Bidang perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Mamuju Tengah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.