Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah mengambil tema “Wujudkan Sistem Database Pemasyarakatan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang Berdampak”.
Hadir pada kesempatan ini narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPT Pemasyarakatan dan peserta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Bagus Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pengelolaan informasi data, baik jumlah hunian dan kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan cita-cita yang sudah lama dinantikan dalam pengelolaan pemasyarakatan khususnya di tengah arus tuntutan reformaai birokrasi.
“Berangkat dari hal tersebut maka di tahun 2008 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat cetak biru pembaruan pemasyarakatan di mana salah satu agendanta adalah pembaruan Sistem Database WBP yang pada akhirnya program ini dikenal dengan nama Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Bagus Kurniawan menyampaikan SDP adalah keseluruhan sistem informasi tang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan penkomunikasian informasi pemasyarakatan. “Sistem ini dibuat sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada warga binaan, masyarakat, dan instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai bahwa saat ini penggunaan SDP di UPT Penasyarakatan Sulawesi Barat secara umum sudah berjalan dengan baik, namun demikian masih terdapat permasalahan seperti belum optimalnya penginputan data serta konsolidasi yang dilakukan oleh operator SDP sehingga menyebabkan perbedaan data jumlah penghuni di lapangan dengan data yang ada di SDP.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem database pemasyarakatan di UPT yang berkualitas guna menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dengan mengedepankan tata nilai PASTI,” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Ia berharap kepada para Ka UPT untuk melakukan pengawasan, cek dan ricek terhadap tugas operator sehingga tidak terjadi kekosongan input ataupun kesalahan dalam memberikan data.