Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pengolahan dan Analisa Data Sipkumham dengan tema "Hak Memilih Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ditempatkan Pada Rutan/Lapas Diluar Tempat Tinggalnya”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin pada kesempatan itu mengatakan bahwa Kegiatan Analisis dengan pemanfaaatan Sipkumham dilakukan untuk menghasilkan sumber data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan, pelayanan serta penanganan permasalahan, dilakukan secara tepat dan merespon kebutuhan Masyarakat” ujar salah seorang Pimti unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu
Berdasarkan permenkumham 35 tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, penempatan baik tahanan maupun narapidana memperhatikan usia, jenis kelamin serta tingkat resiko. Domisili atau tempat tinggal dari tahanan maupun narapidana tidak menjadi objek yang harus diperhatikan berdasarkan rezim permenkumham ini.
Penyusunan DPT berdasarkan domisili, sehingga terjadi potensi adanya warga binaan yang tidak mendapatkan hak pilihnya karena persoalan domisili.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan rekomendasi kepada unit utama sebagai leading sektor pelaksanaan pemasyarakatan serta rekomendasi terhadap penyelenggara pemilu untuk bagaimana mencari solusi agar kendala pemenuhan hak memilih bagi warga binaan dapat diminimalisir.
“Dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi untuk KPU, Kemenkumham, Kepolisian, dan Disdukcapil untuk memastikan pemenuhan hak memilih bagi warga binaan,” pungkasnya
Dalam kesempatan yang sama itu, Kadiv Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan menyebut bahwa Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Barat telah melakukan pendataan bagi WBP sebagai DPT untuk pemilihan gubernur, dan telah memfasilitasi penerbitan KTP Electronik, serta melakukan koordinasi dengan KUPD terkait hak pilih WBP dalam Pilkada.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Provinsi Sulawesi Barat bahwa ada sekitar 996.542 jumlah pemilih pada tahun 2024 termasuk WBP maupun tahanan yang ada di Lapas/Rutan se Sulawesi Barat.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar, Kepala Bidang HAM, Idris serta sejumlah peserta lainnya.