Mamuju - Kakanwil Kemenkumham Sulbar. Pamuji Raharja menyebut bahwa program bantuan Hukum gratis dari pemerintah merupakan salah satu wujud Negara hadir di tengah masyarakat.
"Program bantuan hukum gratis yang saat ini dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, khusunya di Sulawesi Barat dapat diakses di sejumlah OBH yang sudah lulus verifikasi" ujar salah seorang Kakanwil di sela-sela waktunya (9/7)
Terkait dengan itu, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin (8/7/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH sebagai Tim Penyuluh Hukum dan Tim Panwasda Bantuan Hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso. Selain itu pada kegiatan penyuluhan hukum juga bekerjasama dengan LBH Mandar Yustisi sebagai Narasumber kedua pada kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diawali dengan kegiatan penyuluhan hukum yang mana materi dalam kegiatan ini ialah Penyebarluasan informasi hukum mengenai Bantuan Hukum dan pentingnya masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan bantuan hukum.
Narasumber pertama adalah Ramli R (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan Narasumber kedua adalah Edy Maulana Naro (Direktur LBH Mandar Yustisi). Peserta dari kegiatan ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Kelas IIB Mamuju. Selain itu juga terdapat beberapa WBP yang melakukan konsultasi hukum.
Kegiatan selanjutnya ialah melakukan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum terhadap Penerima Bantuan Hukum yang ada di Rutan Kelas IIB Mamuju. Penerima Bantuan Hukum melakukan pengisian survey e-monev pada aplikasi Sidbankum yang didampingi oleh Tim Panwasda Bantuan Hukum.