Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkumham Republik Indonesia Sampaikan Pernyataan pada Sidang Majelis Umum WIPO

Jenewa - Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program kerja WIPO serta berkontribusi aktif dalam berbagai inisiatif global terkait kekayaan intelektual.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly di hadapan forum pada pembukaan sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO di Jenewa, Selasa, 9 Juli 2024.

 

"Kami berharap kerja sama dengan WIPO ke depan dapat berjalan lancar, seperti pembentukan Indonesian Intellectual Property Academy, dan berbagai proyek lainnya yang sedang berjalan terkait industri kreatif, merek, desain, dan UKM," lanjutnya.

 

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah melakukan penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

 

Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

 

Yasonna menyatakan Indonesia akan mempercepat proses ratifikasi traktat sesuai dengan prosedur internal. Ia berharap negara-negara lain juga akan segera melakukan ratifikasi, sehingga dapat tercapai persyaratan minimum 15 ratifikasi untuk berlakunya traktat tersebut.

 

“Indonesia juga sedang dalam proses mendaftarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam hal ini Indonesian Culture Collection (InaCC) sebagai salah satu International Depositary Authority(IDA)berdasarkan BudapestTreatyontheInternationalRecognitionoftheDepositof Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Inisiatif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya genetik global,” terang Yasonna.

 

Secara khusus, Indonesia juga menekankan pentingnya menyukseskan konferensi diplomatik tentang Traktat Hukum Desain (Desain Law Treaty) yang akan diadakan di Riyadh, Arab Saudi pada November tahun ini. 

 

Isu-isu kontemporer yang sedang berkembang, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan akan menjadi pembahasan dalam forum tersebut mengingat kekayaan intelektual berperan penting dalam mendorong inovasi di bidang ini.

 

"Oleh karena itu, Indonesia siap untuk terlibat aktif dalam membentuk kerangka kerja kekayaan intelektual di kancah internasional yang mampu menjembatani kesenjangan digital dan responsif terhadap kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat luas," tutur Yasonna.

 

Selain itu, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual yang juga merupakan alat untuk memajukan perekonomian. Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN mengadakan pameran produk-produk hasil kreasi dan inovasi dari setiap negara sepanjang kegiatan Sidang Majelis Umum WIPO. Selain itu, turut digelar seminar mengenai Merek Kolektif dalam Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 16 Juli 2024.

 

"Kita bawa 135 produk indikasi geografis Indonesia untuk dipamerkan. Pameran ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengeksplorasi potensi produk Indonesia di mancanegara," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   humas.hhsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI