Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya gencar melakukan Pengawasan dan perlindungan Kekayaan intelektual.
“Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi Kekayaan Intelektual Masyarakat” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu di sela-sela waktunya (26/9)
Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan pada Pelaku Usaha di Pasangkayu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melakukan inventarisir Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan melaksanakan Pemantauan serta pengawasan pada Pelaku Usaha sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang terjadi di masyarakat di Sulawesi Barat khususnya Kabupaten Pasangkayu.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi, Kasubbid Kekayaan Intelektual Juani, beserta jajaran.
Kegiatan yang dilakukan yaitu pemantauan dan pengawasan dilakukan di Pusat perbelanjaan/toko-toko yang ada di Kabupaten Pasangkayu dan Melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pasangkayu, untuk menginventarisir data pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Selanjutnya dari hasil yang diperoleh, akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah, sebagai upaya tindaklanjut dalam melakukan pemantauan/pengawasan Kekayaan Intelektual dalam mencegah terjadinya pelanggaranKI.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin mengaku akan terus melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait guna mencegah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya Di Wilayah Sulawesi Barat.
“Kami berharap jajarannya bisa terus bersemangat, berdedikasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dan publik pada umumnya,” ujarnya