Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa saat ini Pemerintah terus memenuhi rasa keadilan Masyarakat diantaranya pelaksaaan pemberian hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat. Ia menilai, hal tersebut sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan Negara hadir di Tengah Masyarakat.
Hal itu ia ungkapkan usai melakukan Penandatanganan Kontrak kerjasama Bantuan hukum untuk Masyarakat kurang mampu dengan 6 (Enam) OBH di Ruang di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar. (24/1)
Marasidin menyebut bahwa secara konstitusional negara menjamin hak setiap orang di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
"Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada pokoknya undang-undang tersebut menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin dan kelompok orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaaan di hadapan hukum," sambung salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Lebih lanjut ia meminta agar para Pemberi Bantuan Hukum dapat meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, khususnya pada triwulan terakhir tahun 2023," sambungnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati merupakan salah program yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan rasa keadilan Masyarakat.
"Kami berharap, kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk membangun sinergitas yang baik dengan seluruh elemen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, baik di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah maupun dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah," ujarnya.
Rahendro mengingatkan kepada agar Pemberi Bantuan Hukum agar benar-benar melaksanakan Bantuan hukum kepada Masyarakat dengan baik. Dengan demikian harus tunduk pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Hal ini perlu saya sampaikan karena anggaran yang disalurkan kepada masyarakat miskin akan berdampak terhadap penilaian pengelolaan keuangan kantor wilayah pada setiap periodenya," lanjutnya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian, para Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum, beserta Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Sulbar.