Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Supratman itu di sela-sela waktunya (17/9)
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Analisis Konsepsi/Rapat Internal atas permohonan Harmonisasi dari Kabupaten Mamuju Raperda tentang RPJPD Tahun 2025, Raperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2025.
Kemudian dari Kabupaten Mamuju Tengah yakni Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD, Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Raperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
Selanjutnya dari Kabupaten Pasangkayu yaitu Raperda tentang Air limbah domestik, Raperbup tentang Perubahan kebijakan akuntansi, Raperbup tentang Penghapusan piutang daerah, dan Raperbup tentang Pungutan Pajak.
Masing-masing rancangan dipaparkan oleh Penanggung Jawab (PiC) yang telah ditunjuk. Seluruh anggota harmonisasi memberikan pandangan dan saran
Terdapat beberapa saran perbaikan dan penyempurnaan terhadap rancangan yang dimohonkan. Akan dilaksanakan rapat harmonisasi terhadap seluruh permohonan untuk mendapatkan persetujuan bersama.