Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Marasidin beserta Kadivyankumham Rahendro Jati beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Bisnis dan HAM, Rabu (10/1/2024).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan pedoman Bisnis dan HAM. Ada tiga hal yang menjadi ketentuan yaitu Perlindungan, pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi, dan ajudikasi.
Kemudian Penghormatan, korporasi atau pelaku usaha bertindak dengan melaksanakan uji tuntas untuj menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif
“Kemudian pemulihan yakni tersedianga akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dari dampak operasional bisnis,” sambungnya.
Selanjutnya Ia menyampaikan Relasi Bisnis dan HAM. “Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk baik itu untuk pekerjanya, masyarakat maupun lingkungan sekitar, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dhahana mengatakan bahwa bisnis yang mengabaikan HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.
Kemudian Ia memaparkan terkait urgensi dasar menimbang pembentukan Perpres Stranas BHAM.
Pembangunan nasional berdasarkan UUD Tahun 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.
Lebih jauh, Dhahana menyampaikan tiga Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kemudian pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
Sementara itu, usai mengikuti kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat.
“Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat serta untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Ia menambahkan bahwa jajarannya siap mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BAHM kepada GTM BHAM.