Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Koordinasi dan Penguatan terkait P2HAM pada Kanim Kelas II Non TPI Mamuju dan Rutan Kelas IIB Mamuju.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin saat memimpin kegiatan itu
Hidayat Yasin menyebut bahwa dalam kegiatan itu dilakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasana terkait P2HAM.
“juga memberikan pembekalan kepada petugas, khususnya pada bagian pelayanan publik” lanjutnya
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Pamuji mengatakan bahwa koordinasi (penguatan dan monitoring) ini akan sering dilakukan dengan tujuan agar setiap Unit kerja atau satuan kerja dapat mempertahankan serta meningkatkan pemahaman dan kualitas P2HAM.
“Diharapkan kepada seluruh satuan kerja yang ada pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024,” ujar salah satu Kakanwil unit wilayah Menkumham Supratman itu, d sela-sela waktunya (10/10)