Mamuju Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan DIM dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asisten I Setda Mateng dan Kasatpol PP dan Damkar Mateng, Rahendro Jati selaku Kadivyankumham menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud. “Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat” ungkap Rahendro.
Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM, Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambung Rahendro.
Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan. “Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap ranperda tersebut” ujar Mahyuddin.
Sementara itu dalam paparan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Muhammad Samsir memberikan penjelasan bahwa Raperda dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dalam memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Salah satu point penting yang dihasilkan adalah perlu adanya pengecualian terhadap kewajiban dan larangan dalam raperda yang disandarkan pada kondisi dan kemampuan daerah.
Pada kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumhan Sulbar Pamuji Raharja mendukung pengarusutamaan HAM dalam setiap produk hukum daerah. “Kualitas produk hukum daerah didasarkan pada asas-asas yang harus dipenuhi, salah satunya asas kemanusiaan yang menjadi dasar dari pelaksanaan hak asasi manusia” ujar Pamuji.