Mamuju - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono memberikan arahan pada kegiatan Supervisi Pagu Alokasi Anggaran dan Penyusunan Disbursement Plan 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) berlangsung di Aula Pengayoman.
Pakadiv memberikan pengarahan singkat terkait penyusunan Alokasi Anggaran dan Disbursement Plant Tahun 2025 didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas Jawaruddin serta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Wahyu Afriadam.
Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa Divisi Administrasi merupakan Divisi yang melaksanakan sebagian tugas dari Sekretariat Jenderal dan BPSDM dimana pada prosesnya melaksanakan urusan Kepegawaian, TU dan rumah tangga, keuangan dan BMN, penganggaran serta kehumasan, Reformasi Birokrasi dan Pengelelolaan TI.
“Di dalam penyusunan anggaran utamanya pada Unit Pelaksana Teknis yang terdapat belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Pengadaan Sarana dan Prasarana hendaknya memenuhi seluruh data dukung yang dibutuhkan dalam proses Penyusunan Anggaran. Ini menghindari adanya Pagu Blokir atau Automatic Adjustment yang nantinya akan merugikan Unit Pelaksana Teknis sendiri,” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu
Kemudian terkait Penyusunan Disbursement Plan Kadivmin menyampaikan bahwa penyerapan anggaran yang berkualitas, maka disbursement plan harus relatif rata (proporsional) guna mencegah penumpukan realisasi anggaran diakhir tahun.
“Penyusunan disbursement plan yang baik membantu untuk melakukan pengaturan cashflow APBN. Monitoring dan evaluasi melalui pengukuran kinerja yang didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan,” ujar salah satu Pimti unit wilayah Menkumham Supratman Andi Agtas itu.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai perlunya evaluasi Pelaksanaan Anggaran sebagai salah satu upaya menciptakan pengelolaan APBN yang lebih efektif dan efisien, sesuai tugas dan perannya.
“Agar UPT yang mendapat Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk dapat segera membuat Timeline Waktu Pelaksanaan dan Mempersiapkan Data Dukung pelaksanaan Lelang Pra Dipa,” pungkasnya.