Polewali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkup Kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Surat Pj. Bupati Polewali Mandar Nomor B-38/Bupati/Huk/180/03/2024 Hal Pencanangan P2HAM tanggal 22 Maret 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Idris, S.H. menghadiri kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkup Kabupaten Polewali Mandar, yang juga dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Polewali Mandar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar/UPTD melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pada Pencanangan P2HAM ini, yang menjadi Saksi I perwakilan Direktorat Jenderal HAM ialah Ibu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang hadir secara virtual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa tujuan dari Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia adalah Mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, Mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta Mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Negara, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan, dan terus berupaya memperbaiki layanan.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah/UPTD yang melaksanakan Pencanangan P2HAM adalah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pendapatan, Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan, Inspektorat, Rumah Sakit Hajja. Andi Depu, Camat Polewali, Camat Tinambung, Camat Campalagian, Camat Limboro, Puskesmas Pekkabata, Puskesmas Campalagian.
Diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah/UPTD yang telah melaksanakan Pencanangan P2HAM untuk lebih memperhatikan ketersediaan Aksebilitas, ketersediaaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.