Pasangkayu - Memastikan pemberian bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja bersama Tim Panwasda Kemenkumham Sulbar, melakukan pengawasan bantuan hukum di Pasangkayu.
Tim Panwasda yang dipimpin oleh Kadivyankumham, Rahendro Jati bertemu dengan para penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum yang telah mengakses anggaran bantuan hukum sampai dengan bukan Juni 2024. "Karena menggunakan anggaran negara, maka Panwasda harus mencari masukan dari berbagai pihak terkait agar layanan bantuan hukum di Sulbar tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat pertanggungjawaban" ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bahwa kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Didampingi Karutan Pasangkayu, Tisep Oven H, Kadivyankumham Rahendro meminta agar saat wawancara dan mengisi kuesioner, penerima bankum yang ada di Rutan Pasangkayu harus memberikan informasi yang benar. "Informasi yang diberikan saat wawancara dan pengisian quisioner akan menjadi feedback Panwasda atas layanan yang diberikan oleh pemberi bankum" lanjut Rahendro.
Selain di Rutan Pasangkayu, kegiatan pengawasan oleh Panwasda juga dilakukan di kantor LBH Pasangkayu untuk memastikan bahwa data dukung yang diupload diaplikasi Sidbankum sesuai dengan bukti fisik yang ada di LBH Pasangkayu, selain juga melakukan pengamatan atas sarana prasarana di kantor pemberi bantuan hukum saat melayani penerima bankum.
Sementara itu saat memantau kegiatan pengawasan, Pamuji Raharja selaku Kakanwil Sulbar akan memastikan pengawasan bankum akan secara rutin dilakukan di Sulbar. "Tujuannya agar layanan akses keadilan bankum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Sulbar sesuai dengan standar layanan yang ada" pungkas Pamuji.