Mamuju - Pakadiv Administrasi Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono menyebut bahwa Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya disebut Simpeg Kumham adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
“Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian adalah kegiatan pemasukan, pemutakhiran, dan pemeliharaan data Pegawai agar selalu benar dan baik secara kualitas maupun kuantitas yang dilakukan secara terus menerus” ujarnya disela-sela waktunya (2/10)
Ia menjelaskan bahwa Database Kepegawaian adalah kumpulan beberapa tabel data pegawai yang terintegrasi menjadi satu kesatuan yang terdiri atas data pokok, riwayat, dan data pendukung lainnya.
Dalam mendukung pelaksanaan pembinaan terhadap Pegawai, Menteri membentuk Simpeg Kumham yang merupakan sarana untuk melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
“Untuk itu, dalam rangka tertib administrasi di Bidang Kepegawaian secara berkala melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Manajemen Pegawai online adalah proses input data-data PNS ke dalam aplikasi Simpeg utamanya data yang mengalami perubahan. Pemutakhiran data juga termasuk proses melengkapi data-data dan dokumen yang masih kurang lengkap” sambungnya
Hasil yang dicapai dalam pemutakhiran data pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yaitu telah terlaksananya pemutakhiran data secara mandiri oleh pegawai dan Admin Simpeg pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat.
Adapun jenis data yang dimutakhirkan atau di update diantaranya: - Foto profil pegawai; - Alamat domisili; - Nomor telepon aktif; - Alamat email aktif - Riwayat diklat; - SK Pangkat; - SK Jabatan; - Surat Perintah Melaksanakan Tugas; - Surat Pelantikan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut bahwa pemutakhiran data pegawai merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan.
“Agar terjadi kesesuaian, keselarasan, keterpaduan, dan akurasi data pegawai yang dapat mempermudah pengelola kepegawaian untuk memberikan layanan kepegawaian” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu