Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut jajarannya terus membangun koordinasi dengan Pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan program Kerja di Kemenkumham.
“Hal ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam rangka pelaksanaan tugas, salah satunya Pelaksanaan Tusi di bidang Administrasi Hukum Umum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bahwa kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya
Terkait dengan hal itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan/leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mamuju, Selasa (2/7/2024).
Di Sulawesi Barat, hingga tahun 2024 tercatat masih banyak transaksi fidusia di yang telah selesai namun belum melakukan penghapusan, salah satunya pada Lembaga pembiayaan/leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mamuju.
Oleh karenanya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Sub Bid AHU melakukan koordinasi sebagai upaya penyebaran informasi dan pengawasan untuk menghimbau para pihak yang bersangkutan dalam melakukan penghapusan fidusia.
Koordinasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi, bersama jajaran.
“Hadirnya tim Sub Bid AHU ialah untuk memantau perkembangan penghapusan fidusia bagi nasabah Adira Finance yang telah menyelesaikan transaksi fidusianya,” ujar Wardi
Lebih lanjut, Tim AHU menyampaikan data nasabah Adira Finance yang diperoleh dari Ditjen AHU untuk melakukan penghapusan fidusia. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari adanya hambatan bagi pemilik benda untuk memperoleh hak kepemilikannya kembali pada barang yang dijaminkan.
Kunjungan koordinasi ini diterima langsung oleh pihak Adira Finance, Ia mengapresiasi kunjungan dan upaya Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar dalam pengawasan terkait fidusia.
Adapun fidusia yang dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, termasuk yang terdaftar di kantor cabang Mamuju saat ini diambil alih sepenuhnya oleh kantor pusat Adira, di Jakarta. Namun kami akan meninjau kembali data-data yang telah diberikan serta akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat untuk segera melakukan penghapusan terhadap perjanjian fidusia yang telah selesai.
Tim Sub Bidang AHU juga menginformasikan bahwa saat ini penghapusan fidusia sudah bisa dilakukan secara mandiri oleh perbankan/leasing yang bersangkutan. Pada kesempatan ini juga dilakukan pendampingan dalam mengakses aplikasi fidusia dimaksud dengan mengakses laman AHU Online.
Proses koordinasi berjalan lancar. Sub bidang AHU berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan sebagai wujud pelayanan yang optimal dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan fidusia.