Mamuju Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Layanan Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dan Sosialisasi PP 21 Tahun 2022 tentang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan pada Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (18/1/2024).
Tim dari Kantor Wilayah dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya bidang Pelayanan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU didampingi oleh 1 orang JFU dan 2 orang JFT melaksanakan fungsi Kantor Wilayah seperti koordinasi dengan instansi terkait.
Tim ini disambut oleh Kepala bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil Kabupaten Mamuju Tengah.
Selain itu Kantor Wilayah juga melaksanakan sosialisasi PP 21 Tahun 2022 tentang cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan tersampaikan dengan baik.
"Kegiatan ini merupakan salah satu Tusi yang dimeban oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder' ujar Rajendro Jati selalu Kadivyankumham disela-sela waktunya.
Rahendro juga menilai, apa yang dilakukan jajarannya sebagai wujud kontribusi dalam hal pelaksanaan Undang-undang.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu