Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) dan Instrumen Penilaian Resiko dan Faktor Kriminogenik Anak dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan, Akhmad Herriansyah beserta jajaran.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan (Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi), Operator SDP pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Assesor, Wali dan Operator SDP pada seluruh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sosialisasi Penggunaan Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) dan Instrumen Penilaian Resiko dan Faktor Kriminogenik Anak dalam pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan bertujuan untuk mempercepat proses pemberian remisi Idul Fitri Hak Integrasi bagi anak binaan kedepannya.
IPPA dan Instrumen Penilaian Resiko memberikan informasi yang lebih lengkap tentang anak binaan, termasuk latar belakang, perilaku, dan risiko residivisme.
Hal ini membantu petugas pemasyarakatan dalam membuat penilaian yang lebih akurat tentang kelayakan anak binaan untuk mendapatkan remisi.
Instrumen penilaian ini terstruktur dan sistematis, sehingga meminimalisir bias dan subjektivitas dalam proses penilaian. Hal ini memastikan bahwa semua anak binaan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan haknya.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Marasidin berharap kegiatan tersebut memberikan pemahaman tentang IPPA dan Instrumen Penilaian Resiko & Faktor Kriminogenik Anak.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam pengasuhan anak di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya dalam proses pemberian Hak Bersyarat bagi Anak Binaan,” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu