Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
Hal itu disampaikannya disela-sela waktunya. (12/1)
“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan 1 (satu) Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (12/1/2024).
Dua Raperbup tersebut antara lain Rancangan Bupati Polewali Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026, serta Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Sistem Kerja di Lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Rudi Hartono.
Ia menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah ataperaturan yang setara,” sambungnya.
Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Polewali Mandar, dan Perwakilan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil rapat, 3 (tiga) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan Provinsi Sulawesi Barat yakni disepakati dan diparaf Bersama dengan pemrakarsa.