Mamuju Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Keimigrasian mengadakan Sosialisasi Keimigrasian Pelayanan Paspor RI.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel Amalia, Mamuju Tengah pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Ananto Putra mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait Paspor Republik Indonesia.
Yoga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar di bidang informasi keimigrasian serta sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang pelayanan paspor.
“Tujuan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan menambah informasi tentang paspor secara tepat dan akurat. Diharapkan kepada seluruh peserta dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi terkait pelayanan paspor kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yoga.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan sosialisasi keimigrasian pelayanan paspor.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait karena atas sinergitas tersebut dapat terjalinnya silaturrahmi demi mewujudkan pelayanan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran dan stakeholder dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju Tengah serta Dinas Dukcapil sebagai narasumber yang telah mendukung kegiatan sosialisasi ini. Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat khususny di wilayah Mamuju Tengah,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Selain itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Mamuju Tengah Dzukifli mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sukbar yang telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan melaksanakan sosialisasi.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju Tengah dan pemaparan dari Tim Divisi Keimigrasian.
Kemudian pemaparan disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Lingga Permana menyampaikan terkait tata cara dan persyaratan permohonan paspor, memperkenalkan Paspor Elektronik dan perbedaan dengan Paspor Biasa serta Aplikasi M-Paspor yang digunakan untuk melakukan pengurusan paspor.