Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (25/7)
Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Pembelajaran Integrasi (Corporate University), Kamis (25/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulbar Arpan Rinaldy, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengembanagn Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan Fungsional Umum Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Dalam pembukaannya Arpan menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi (harmonisasi) merupakan amanat dari UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) harus melalui tahap harmonisasi ini yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham.
Arpan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pada hari ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang setelah dinyatakan lengkap administrasi maka dilakukan analisis konsepsi oleh perancang PUU Kanwil Kemenkumham Sulbar, sehingga dapat dibahas bersama pada saat ini.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Farud Wajdi menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan kemenkumham sulawesi barat dan mengharapkan bimbingan dan masukan dari kemenkumham agar terwujud produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.
Farid Wajdi juga menyampaikan bahwa tujuan pembentukan rapergub ini adalah untuk memberikan payung hukum agar pola pengembangan kompetensi menjadi terintegrasi sehingga dapat mengukur sejauh mana keberhasilan pengembangan kompetensi yang telah dilakukan oleh setiap ASN Pemerinta Provinsi Sulawesi Baratw
Rancangan Peraturan Gubernur ini dikembalikan untuk menuangkan norma yang lebih menguatkan peran BPSDM dalam pendataan ASN yang mengikuti Diklat dan apabila sudah disesuaikan untuk disetujuin penanggung jawab harmonisasi maka akan langsung diparaf dan selanjutnya diterbitkan surat selesai harmonisasi