Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu.
Hal itu dilakukan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Dalam kesempatannya Kemenkumham Sulawesi Barat yang diwakili oleh Arpan Rinaldy Tambila Barre, S.H, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan materi Standar Pelayanan Minimal BLUD sedangkan Fahriani, S.H. ( Perancang Muda) juga menyampaikan materi Tata Kelola dan Renstra BUMD.
Dalam penyelenggaraan kegiatan itu melibatkan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Pasangkayu, Dinas Kesehatan, dan Perangkat Daerah terkait
Masukan dari UPTD Puskesmas dan pihak terkait akan dijadikan bahan penyempurnaan rancangan peraturan Bupati. Setelah penyempurnaan diharapkan Raperbup dapat segera diundangkan.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
“Sehingga diharapkan dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepempinan Menkumham, Supratman itu (23/10)