Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Restoratif Justice dan Sosialisasi Persidangan Elektronik, Senin (29/7/2024).
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Akhmad Herriansyah, mengikuti undangan sosialisasi dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang juga dihadiri APH.
Ketua PT Sulawesi Barat sebagai narasumber RJ menyampaikan bahwa RJ ada disemua tingkat pemeriksaan. Pengadilan hanya menunggu apa Penyidik dan JPU sudah dapat melakukan RJ, apabila belum baru dilakukan.
Pemateri selanjutnya mengangkat materi Persidangan Elektronik (E-Litigasi), dengan kesimpulan dan rekomendasi yaitu meningkatkan literasi digital masyarakat dan para pihak terkait, meningkatkan kompetensi SDM dlm mengelola sistem e-litigasi, dan melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala terhadap sistem e-litigasi.
Diakhir koordinasi dilakukan tanya jawab untuk penguatan dan ucapan terima kasih serta ditutup dengan foto bersama dengan para pihak.
Sementara itu Kakanwil Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi).
“Sosialisasi pada kesempatan ini menjadi sangat penting untuk membangun sinergitas dan kerjasama antar-aparat penegak hukum dalam rangka implementasi keadilan restoratif untuk dan atas nama hukum serta demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu