Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut dirinya dan jajarannya mendukung Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah melalui Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).
“Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin”.” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman tersebut.
Sementara itu, dalam webinar tersebut, berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan pemangku kepentingan, turut berdiskusi mencari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah, diantaranya: Kartiko Nurintias, S.H., M.H selaku Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dr. Moh. Irfan Mufti, M. Si. Selaku Lektor Kepala pada Fakultas Fisip Jurus Ilmu Administrasi Publik Universitas Tadulako Palu, dan, Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H selaku Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng.
Sementara itu, mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama selaku Sekretaris BSK mengapresiasi atas terselenggarannya kegiatan tersebut.
“Apalagi, hal tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan secara nasional” sambungnya
Ia menuturkan bahwa webinar yang berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan kebijakan yang telah dilakukan dapat berjalan baik.
“Terdapat 5 tahapan dalam penentuan kebijakan, dan proses evaluasi ini adalah salah satu momen yang sangat penting. Pertemuan ini menjadi fokus bagi kita semua untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat,” buka Natanegara.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menerangkan bahwa saat ini pihaknya yang memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin telah membina 16 organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.
Hermansyah mengatakan bahwa di tahun 2024, jumlah permohonan yang masuk kepada PBH sebanyak 462 untuk litigasi dan 86 untuk non litigasi, sementara untuk permohonan litigasi yang diterima sebanyak 365 dan yang ditolak sebanyak 20, serta untuk non litigasi yang diterima sebanyak 71 dan yang ditolak 11. Banyaknya permohonan yang ditolak, katanya, disebabkan oleh kekurangan administrasi seperti surat keterangan miskin dan kasus yang masuk adalah kasus pidana khusus.
“Kegiatan ini muncul atas bentuk upaya agar proses layanan bantuan hukum yang tertuang dalam Permenkumham Nomro 4 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal lagi,” katanya.
Ia berharap agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang baik untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan ham sehingga dapat menjadi bahan dalam perumusan kebijakan maupun perundung-undangan selanjutnya.
“Melalui diskusi strategi kebijakan ini kita berharap agar informasi terkait bantuan hukum dapat lebih luas lagi menjangkau masyarakat, agar mereka dapat mengetahui proses pengajuan dan pendampingan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tandas Hermansyah Siregar.