Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan serah terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, Rabu (6/3/2024) di Aula Seno Adji Kantor Wilayah.
Sebanyak dua orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berjumlah 2 orang atas nama Rustam dan Irma Sartika Permatasari.
Kegiatan Serah Terima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Marasidin, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati.
Acara dimulai dengan pembacaan Laporan oleh Kepala Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Reza Aditiyas Ananda.
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-798 tanggal 15 Desember 2023 tentang Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023.
Acara selanjutnya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kepala Biro SDM ke masing-masing Unit Eselon I dan Kantor Wilayah, yang dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Kepala Biro SDM Supartono.
Ia menekankan agar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu mengedepankan sikap yang sopan dan santun, turut serta dalam memberikan ide atau gagasan untuk kemajuan Organisasi, memberikan kinerja yang baik untuk Organisasi, serta mengingatkan agar tidak melakukan segala bentuk penyimpangan yang berakibat bagi Organisasi, diri sendiri, keluarga serta masyarakat luas.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin berharap PPPK di Kantor Wilayah Sulawesi Barat bisa melaksanakan tugas dan berkinerja dengan baik.
Acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan dari Kepala Biro SDM kepada seluruh Kepala Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan dilanjutkan acara foto bersama.