Depok - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Bara, Rudi Hartono Koordinasi ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.
Koordinasi yang dilakukannya didampingi Kepala Bagian Umum Sudarsono membahas terkait Pengembangan Kompetensi.
“Konsultasi dan koordinasi diterima langsung oleh Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM Jusman, Assesor Ahli Utama Sutrisno dan Kepala Bagian Umum BPSDM Hukum dan HAM” kata Rudi dalam kesempatan itu
Ia melanjutkan, adapun konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan antara lain Corporate University dalam rangka melaksanakan amanat UU ASN dalam hal pengembangan kompentensi .
“Salah satunya melalui metode pembelajaran Corporate University dimana BPSDM Hukum dan HAM sebagai induk dan pembina Kantor Wilayah dalam melaksanakan Corporate University agar dapat tepat sasaran dan tujuan berhasil” sambung salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman tersebut
Untuk meningkatkan kualitas kompentensi ASN Kemenkumham khususnya Kanwil Sulbar, agar tepat sasaran diperlukan Training Need Analys (TNA) sebagai identifikasi kebutuhan pengembangan kompentensi ASN, dan BPSDM akan membantu Kanwil Sulbar dalam TNA dimaksud.
BPSDM Hukum dan HAM akan memastikan semua ASN Kanwil Sulbar dapat memenuhi hak 20 jam pelajaran dalam setahun; dalam bentuk pendidikan dan Latihan maupun metode lain seperti Corpu, dan program pengembangan mandiri dari masing-masing Kanwil.
Hasil dari koordinasi tersebut, Kanwil Sulbar disadankan untuk segera menyiapkan program Corpu seperti Coaching-Mentoring dan e-learning, dan juga agar Kanwil Sulbar segera melengkapi sarana dan prasaran penunjang Corpu dapat berupa fasilitas ruangan pembelajaran.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajarannga dalam meningkatkan efektifitas metode pembelajaran lain yang lebih inovatif.
“Agar Kanwil Sulbar dalam melaksanakan merit system lebih diperhatikan dalam kebijakan usul promosi dan mutasi ASN dilingkup Kanwil Sulbar,” pungkasnya (4/9)