Mamuju - Kanwil Kemenkumham Sulbar Laksanakan Sosialisasi Aplikasi E Monev Bappenas Tahun 2024, Rabu (28/2/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rudi Hartono, Pejabat administrator dan pengawas, serta JFT/Pelaksana Subbag Program dan Pelaporan.
Sosialisasi E-Monev Bappenas disampaikan langsung oleh direktorat JenderaL sppepp Bappenas RI.
Dalam paparannya menyampaikan tentang pedoman Umum Aplikasi e-Monev Bappenas tahun 2024 antara lain sebagai berikut yakni Kerangka Kerja pelaporan melalui e-Movev antara lain melalui *Pemantauan* yaitu dengan pendekatan self monitoring untuk memahami objek yang akan dipantau sebelum melakukan pemantauan.
“Pelaporan yaitu melakukan pelaporan data hasil pemantauan melalui aplikasi e-Monev, memahami tata cara dan koridor pelaporan dan Pemanfaatan yaitu data hasil pemantauan yang telah dilaporkan dimanfaatkan untuk mendukung pemantauan, evaluasi dan pengendalian,” ujar Rudi Hartono.
Kadivmin mengatakan Pemantauan dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasil hasil/result based (input, output, dan outcome sebagai satu entitas), pemantauan dapat dilakukan secara langsung maupun berjenjang, pemantauan focus pada early warning dalam mengawal intervensi, penantauan idealnya menjadi bagian dari perencanaan, dan pemantauan bukan saja melihat progres tetapi juga permasalahan.
Selanjutnya Koridor Pelaporan adalah Nilai Mutlak/Absolut (Data realiasi atas capaian komponen output, termasuk RO satker dan indicator kinerja dientrikan sesuai dengan kondisi nilai dan satuannya), Parsial Bulanan, Status pelaksanaan, Klaim capaian Awal -Akhir, Status Kemanfaatan, Capaian Rill (informasi)