Mamuju – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin menyebut pihaknya terus membangun koordinasi terkait Tim Gugus Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) di Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikannya pada saat menerima Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi yang diketua Kepala Sub Litigasi dan HAM, Ulwiah, yang membahas terkait Persiapan Pelaporan Bisnis dan HAM dan Rapat Teknis Tim Gugus Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM), Selasa (10/9/2024).
“Hal ini merupakan salah satu tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpianan Menkumham, Supratman itu.
Hidayat menambahkan bahwa untuk Pelaporan Bisnis dan HAM batas pelaporannya sampai dengan 30 September 2024.
“Sehingga perlu dilakukan Rapat Teknis Tim GTD BHAM Sulbar” sambungnya
Ia mengatakan bahwa kegiatan Bisnis dan HAM ini merupakan kegiatan yang baru untuk Kemenkumham dan Pemerintah Daerah yang mana arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
“Rapat ini akan membahas terkait penguatan Bisnis dan HAM dan akan berfokus kepada tiga hal yaitu, peningkatan kapasitas mengenai bisnis dan HAM bagi setiap pemangku kepentingan, penyelarasan kerangka regulasi dan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM, seluruh anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan pada tanggal 23 September 2024 rapat kembali dilaksanakan untuk membahas teknis pelaporan pada aplikasi Prisma,” ujarnya.
Selanjutnya untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik, Kanwil Kemenkumham Sulbar akan menyurat terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal HAM terkait kesiapan sebagai narasumber pada rapat dimaksud.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Andi Fahrizal Jasin menambahkan bahwa untuk Sulawesi Barat SK Gugus Tugas Daerah sudah dibentuk dan dikukuhkan pada bulan Februari 2024 yang mempunyai fungsi utama yaitu mengkoordinasikan, pemantauan, evaluasi serta melaporkan pelaksanaan Bisnis dan HAM kepada Gugus Tugas Nasional.
Sementara itu secara terpisah Kepala Kantor Wilayah menilai bahwa bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk, baik itu jangka pendek maupun jangka Panjang.
“Dan yang terpenting lagi bagaimana melakukan pemulihan terhadap orang yang terdampak akan bisnis dan HAM yang dijalankan oleh para pelaku usaha, termasuk didalamya hak dan kewajiban para pekerja” harapnya