Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Hidayat Yasin menggelar koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual di Jakarta.
Hal itu dilakukannya terkait Permohonan Mediasi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Senin (2/9/2024).
“Koordinasi ini merupakan tindaklanjut atas permintaan mediasi dugaan pelanggaran hak cipta salah satu buku” ujar salah seorang PIMTI unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu
Hidayat mengaku, dirinya telah menyampaikan permintaan bantuan mediasi ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diterima langsung oleh Ketua Tim Pokja Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah, melalui Subbidang Pelayanan KI untuk membuat surat permohonan mediasi dan penguatan pencegahan pelanggaran KI di Sulawesi Barat.
Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh Kadivyankumham
Ia berharap tindaklanjut atas itu mediasi dapat terlaksana dengan baik.