Majene - Pelayanan terbaik terus diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, salah satunya memberikan pemahaman dan edukasi terkait layanan fidusia guna meminimalisasi permasalahan serta menumbuhkan praktik usaha yang sehat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia yang diselenggarakan di Hotel Villa Bogor, Majene pada Senin (18/3/2024).
Kegiatan sosialisasi fidusia Kanwil Kemenkumham Sulbar memilih tema “Menciptakan Pemahaman Komprehensif atas Jaminan Fidusia Guna Meminimalisasi Permasalahan serta Menumbuhkan Praktik Usaha yang Sehat di Sulawesi Barat”.
Kakanwil Marasidin menyampaikan bahwa di tengah perkembangan ekonomi saat ini yang telah sedemikian pesat, Lembaga Pembiayaan pun semakin bermunculan, seiring dengan tingginya permintaan pasar.
“Lembaga-lembaga ini tentu saja agar tidak mengalami kerugian, harus memiliki jaminan atas pembiayaan yang dilakukan kepada masyarakat pengguna jasa pembiayaan,” ujar Kakanwil.
Secara garis besar, Kakanwil Marasidin menjelaskan ada dua macam jaminan yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan terdiri dari beberapa jenis yaitu jaminan untuk benda bergerak, jaminan untuk benda tidak berherak, dan jaminan untuk benda tidak bergerak bukan tanah.
“Dalam masyarakat, salah satu kebutuhan yang saat ini paling mengalami peningkatan yang signifikan adalah pembiayaan atas benda bergerak dengan menggunakan jaminan fidusia,” ujar Marasidin.
Kakanwil memaparkan bahwa berdasarkan data dari BPS Sulawesi Barat tahun 2023 terdata sebanyak 6.845 benda hang dijadikan jaminan fidusia di Sulawesi Barat sementara data pada Aplikasi AHU Fidusia Online tahun 2023 tercatat sebanyak 24837 pendaftaran dan per tanggal 8 Maret 2024 tercatat sebanyak 8.061 pendaftaran.
Kakanwil Marasidin mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI akan terus melakukan sosialisasi seperti hari ini dilaksanakan.
“Untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat terkait layanan fidusia. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait layanan fidusia. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan ini sebagai narasumber Direktur Perdata Ditjen AHU Endah Widyaningsih secara virtual, hadir pula narasumber secara langsung Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Majene, Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Kanit Tipidter Polres Majene Ipda M Paridon Badri KM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, Kabid Yankum Wardi, dan Kasubid AHU, Zainuddin.
Peserta dari kegiatan ini antara lain Pemkab Majene, Aparat Penegak Hukum, Notaris Kabupaten Majene, Dosen dan Mahasiswa pada Perguruan Tinggi, Pihak Perbankan dan Pembiayaan/Leasing.