Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Persyaratan Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
Data permohonan dan pencairan bantuan hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
- OBH (Organisasi Bantuan Hukum) mengisi form permohonan bantuan hukum melalui aplikasi SID Bankum dan melengkapi data pengajuan bantuan hokum
- Kantor Wilayah selaku Panwasda melakukan verifikasi terhadap permohonan OBH(Organisasi Bantuan Hukum) pada tahap 1
- OBH (Organisasi Bantuan Hukum) mengisi form pencairan dana dan memberikan checklist persetujuan bahwa data-data yang diisikan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
- Kanwil melakukan verifikasi atas permohonan data pencairan dana tersebut
- Panitia Barang dan Jasa membuat BAST, Bap, dan BAV
- Panitia Barang dan Jasa mencetak BAST dan meminta tanda tangan kepada OBH
- Kanwil (keuangan) membuat SPM untuk diajukan kepada KPPN
- KPPN memeriksa SPM dan menerbitkan SP2D
- Kanwil (keuangan) menerima BAST dari Panitia Barang dan Jasa dan mengupload SP2D
- OBH menerima Pencairan dana Bantuan Hukum
Jangka Waktu Pelayanan
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Tarif / Biaya
Tidak ada biaya