Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non litigasi

Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

Persyaratan Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

Data permohonan dan pencairan bantuan hukum

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

  1. OBH (Organisasi Bantuan Hukum) mengisi form permohonan bantuan hukum melalui aplikasi SID Bankum dan melengkapi data pengajuan bantuan hokum
  2. Kantor Wilayah selaku Panwasda melakukan verifikasi terhadap permohonan OBH(Organisasi Bantuan Hukum) pada tahap 1
  3. OBH (Organisasi Bantuan Hukum) mengisi form pencairan dana dan memberikan checklist persetujuan bahwa data-data yang diisikan adalah benar dan sesuai dengan aslinya
  4. Kanwil melakukan verifikasi atas permohonan data pencairan dana tersebut
  5. Panitia Barang dan Jasa membuat BAST, Bap, dan BAV
  6. Panitia Barang dan Jasa mencetak BAST dan meminta tanda tangan kepada OBH
  7. Kanwil (keuangan) membuat SPM untuk diajukan kepada KPPN
  8. KPPN memeriksa SPM dan menerbitkan SP2D
  9. Kanwil (keuangan) menerima BAST dari Panitia Barang dan Jasa dan mengupload SP2D
  10. OBH menerima Pencairan dana Bantuan Hukum

Jangka Waktu Pelayanan

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Tarif / Biaya

Tidak ada  biaya


Cetak   E-mail