Permohonan Pendaftaran Apostile dan Legalisasi Dokumen
Permohonan pendaftaran Apostille dan Legalisasi Dokumen adalah pemberian layanan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengesahan tanda tangan pejabat,pengesahan cap, atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, mengingat Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.
PROSEDUR PELAYANAN LEGALISASI APOSTILLE
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
- Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille dapat dilihat disini
- Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat disini
Selengkapnya: https://apostille.ahu.go.id/