Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Persyaratan

Persyaratan Pelayanan Komunikasi Masyarakat

  1. Identitas Pelapor (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat Pengaduan (Mengisi Form Pengaduan)
  3. Dokumen Pendukung
    1. Foto/video
    2. Surat-surat /tulisan yang mendukung pengaduan
    3. Dokumen perjanjian kerja (contoh kasus tenaga kerja)
    4. Dokumen Copy Visum (kasus penganiayaan) dokumen Copy Sertifikat Tanah/Kuitansi (contoh kasus tanah)


Cetak   E-mail