Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda

Persyaratan

Persyaratan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda

  1. Naskah Akademik
  2. Keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarperangkat Daerah
  3. Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh anggota Panitia
  4. Antarperangkat Daerah Izin pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah

Cetak   E-mail