Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual

Penjelasan Umum

Penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual meliputi :

  1. Penanganan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual meliputi pelanggaran Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Desin Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis
  2. Penanganan pengaduan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual
  3. Penyelesaian pengaduan pelanggaran KI di kanwil dilakukan dengan koordinasi dengan PPNS KI yang bearda di Ditjen KI

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui:
email : halodjki@dgip.go.id 

website : https://e-pengaduan.dgip.go.id/
call center : 152
facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
twitter : djki_indonesia
Instagram : djki.kemenkumham


Cetak   E-mail