Penjelasan Umum
Penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual meliputi :
- Penanganan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual meliputi pelanggaran Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Desin Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis
- Penanganan pengaduan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual
- Penyelesaian pengaduan pelanggaran KI di kanwil dilakukan dengan koordinasi dengan PPNS KI yang bearda di Ditjen KI
Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui:
email : halodjki@dgip.go.id
website : https://e-pengaduan.dgip.go.id/
call center : 152
facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
twitter : djki_indonesia
Instagram : djki.kemenkumham