GELAR BIMTEK PENYUSUNAN PROLEGDA DAN NASKAH AKADEMIK, KANWIL KEMENKUMHAM SULBAR BUKA RUANG KERJASAMA DENGAN PEMDA

1Mamuju – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akamedik  yang dilaksanakan di Ball Room Hotel D’Maleo Mamuju (7 Maret 2017)

Andi Farida selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian dari sistem Perundang-undangan yang memiliki nilai urgen bagi perkembangan system hukum Indonesia demi tercapainya kesejahteraan Masyarakat.

“Adanya Perda memberikan peluang bagi daerah untuk membuat kebijakan guna menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah” tambahnya

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perda) dilaksanakan melalui suatu program Legislasi Daerah (Prolegda) atau saat ini disebut dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompem) melalui beberapa tehapan meliputi kegiatan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

2“jika melihat kondisi yang ada, berdasarkan hasil evaluasi secara nasional yang dilakukan oleh Kemendagri yang dilansir melalui laman Website intitusi tersebut, bahwa sampai pada tahun 2016 sebanyak 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dibatalkan atau direvisi” ungkapnya

Pembatalan atau revisi tersebut, lanjut ia, dikarenakan umumnya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yang dinilai menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan meperpanjang jalur birokrasi

Hal senada disampaikan Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menambahkan bahwa sesuai PP Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya.

“dengan adanya peraturan tersebut, diinstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk harus melibatkan dan mengikutsertakan  Perancang dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah” tandasnya

Selain itu, ia menambahkan bahwa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat  memiliki tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang telah dilatih dan memiliki kompetensi di bidang tersebut, dan senantiasa akan memberikan ruang kepada seluruh Pemda di Sulawesi Barat untuk dapat bekerjasama dalam hal penyusunan Peraturan Daerah.

Hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham R.I beserta 3 (tiga) orang Kepala Pusat di lingkungannya, para Kepala DIvisi dan peserta pada pelaksanaan kegiatan itu. (Humas/Muh.Kasim)

3

4


Cetak   E-mail