Mamuju Utara – Para Petugas bersama Napi/Tahanan mengikuti Apel Komitmen Anti Narkoba yang dilaksanakan di Aula Utama Rutan Pasangkayu (18/04/2016).
Kepala Rutan Pasangkayu, Abdul Waris, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Pemimpin apel dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukanlah sekedar hanya sekedar ceremonial tetapi merupakan salah satu komitmen bersama antara para petugas dan warga binaan pemasyarakatan yang harus secara aktif dalam mencegah dan memerangi peredaran Narkoba di dalam Rutan.
“meski beberapa waktu telah dilakukan Tes Urine kepada petugas dan WBP/Tahanan, namun di jajaran Rutan Pasangkayu harus tetap waspada dalam melakukan langkah antispasi masuknya barang haram tersebut” harapnya di sela-sela sambutan pelaksanaan penandatanganan komitmen anti narkoba di jajarannya
Lebih lanjut Waris menambahkan bahwa Rutan Pasangkayu saat ini merupakan salah satu Pilot Project UPT Bebas Narkoba dan HP di Sulawesi Barat, sehingga akan menjadi tantangan bagi jajaran Rutan Pasangkayu untuk terus berinovasi dalam rangka melakukan peningkatan kinerja, dan harus terus menerus untuk proaktif dalam pencegahan peredaran Narkoba di kalangan petugas dan WBP.
“Komitmen Anti Narkoba yang telah dideklarasikan dan ditandatangani bersama akan dijadikan sebagai pernyataan sikap dalam memerangi narkoba, karena jika terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba maka sanksi tegas berupa pemecatan dan proses pidana siap menanti sesuai ketentuan yang berlaku” tegasnya kepada petugas di jajarannya
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Waris memberikan apresiasi dan ungkapan terimakasih atas kerja keras dan kerjasama yang tetap terjaga antara petugas dan wbp/tahanan sehingga sampai saat ini Rutan Pasangkayu tidak pernah terindikasi adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Dalam Komitmen Anti Narkoba tersebut, diantaranya tertuang pernyataan sikap untuk siap dan bersedia digeledah setiap masuk di dalam Rutan, Siap dan bersedia tidak membawa HP ke dalam Blok Hunian, Siap dan bersedia menjauhi Narkoba serta ikut aktif dalam memberantas Narkoba dan apabila terbukti terkait narkoba maka akan siap menerima sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain di Rutan Pasangkayu, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Barat sebagai tindaklanjut arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat. (Humas-MK/Aidil_RT.PSKY)