KAKANWIL KEMENKUMHAM SULBAR HARAPKAN PEMERATAAN AKSES KEADILAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN

DSC 4550Mamuju,--Sulbar.kemenkumham.go.id-- Dalam rangka mewujudkan Pemerataan Akses Keadilan Hukum bagi Orang atau Kelompok Orang Miskin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah Sulawesi Barat, Senin, ( 18/03/19)

Kegiatan  berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat yang diikuti sebanyak 40 peserta diantaranya Kepala Bagian Hukum Mamuju Tengah,Kab Mamasa,Kasubag Bantuan Hukum Kab.Mamuju ,Mamuju Tengah, Kab. Majene, Pasangkayu, Ka. UPT Pemasyarakatan se- Sulawesi Barat,serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Harun Sulianto , membuka sekaligus memberikan sambutannya, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sry Yuliani selaku Narasumber,Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Divisi Keimigrasian serta Narasumber dari Biro Hukum Prov. Sulbar

Dalam sambutannya Harun Sulianto menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang di dalamnya menyatakan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang harus diterima oleh masyarakat secara merata tanpa memandang latar belakang dari masyarakat.

‘’dalam pelaksanaannya terdapat kendala terkait dengan kurangnya anggaran pelaksanaan bantuan hukum, sehingga tidak semua orang miskin atau kelompok orang miskin yang mendapatkan akses bantuan hukum’’tandasnya

melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

‘’Maka dari itu Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara bantuan hukum mendorong Pemerintah Daerah untuk turut serta berpartisipasi terhadap kegiatan bantuan hukum dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di wilayah masing-masing demi terwujudnya akses keadilan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang ada di Sulawesi Barat’’sambungnya

Akhir sambutannya Harun Sulianto juga memberikan apresiasi 3 OBH dimana Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi dan akreditasi untuk wilayah Sulawesi Barat, dengan akreditasi C dan 1 (satu) Organisasi Bantuan Hukum dengan akreditasi B.

Humas/AK

DSC 4579DSC 4579DSC 4579DSC 4579DSC 4579DSC 4579DSC 4579

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail