KAKANWIL KEMENKUMHAM SULBAR BICARA MASALAH HKI DI ACARA SEMINAR DI JAJARANNYA

WhatsApp Image 2018 12 05 at 07.38.17Mamuju - Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat membuka kegiatan Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilaksanakan di ruang rapat baharuddin lopa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (4/12).

Selain itu, Andi Farida selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menambahkan, tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual itu, termasuk pengakuan hak atas karya.

“hakikatnya, HKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible, jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang” sambungnya

Ia mencontohkan, Pembajakan karya seni, terutama kaset musik/lagu, kini bukannya mereda tetapi tambah merajalela, bukan hanya negara yang makin dirugikan, tapi juga pencipta lagu dan pengusaha rekaman.

“Coba bayangkan, kaset Asli yang seharusnya seharga Rp 50.000, dalam bentuk bajakan hanya dihargai Rp 5.000. Akibatnya, seluruh proses kreatif, proses produksi, dan jerih payah pun seakan menjadi sirna, begitu ada kaset yang dibajak. Akibat dari pembajakan ini, yang dirugikan tidak hanya para pencipta lagu, penyanyi, atau produser, tetapi juga negara. Keping-keping kaset bajakan dijual tanpa stiker pajak, artinya, pemasukan ke pemerintah dari sektor pajak pun tidak ada”tuturnya

HKI di negara-negara barat, sambung dia, bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual.

“ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi, hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik”ucapnya lebih lanjut

 “Untuk itu, dengan dilaksanakannya sosialisasi hak kekayaan intelektual ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Bangsa dan Negara sebagai salah satu komitmen bangsa Indonesia dalam memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap inovasi dan kreatifitas akal pikiran manusia” tutupnya

(Penulis : Muh. Kasim)

WhatsApp Image 2018 12 05 at 00.32.14


Cetak   E-mail