BUKA RAPAT PENYAMPAIAN PERPRES 20/2018, KAKANWIL HARAPKAN POTENSI INVESTASI DI SULAWESI BARAT LEBIH TERBUKA

WhatsApp Image 2018 09 12 at 16.35.20Mamuju (12/9) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Farida, membuka pelaksanaan rapat penyampaian Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyampaian Potensi Investasi di Provinsi Sulawesi Barat di ruang Oemar Seno Aji Kantor Wilayah.

Pelaksanaan rapat tersebut merupakan salah satu proses sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Kemenkumham Sulawesi Barat dalam rangka penyebar luasan peraturan yang juga terkait dengan Keimigrasian.

Andi Farida pada pelaksanaan rapat tersebut menyampaikan bahwa untuk menunjang pembangunan di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

“Salah satu alasan utama mengapa Indonesia membutuhkan investasi adalah Indonesia belum memiliki dana yang cukup untuk mendanai pembangunan di semua sektor” tuturnya

Hal tersebut merupakan salah satu program yang digariskan dalam program “NAWACITA” pemerintahan sekarang ini.

“Bahwa “Negara hadir” dan membangun dari daerah pinggiran, diantaranya, dengan terimplementasikannya pembangunan infrastruktur jalan raya sepanjang papua, pembangunan rel kereta api, pembangunan tol laut dan pembangunan di bidang industri pertambangan” lanjut Farida

Semua ini, sambung dia, diharapkan terciptanya lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dengan maksimal dan adanya alih teknologi dari luar negeri ke Indonesia.

Ia juga menambahkan, dengan melihat arus investasi asing di Indonesia masih dirasakan banyak mengalami hambatan salah satunya adalah proses perizinan yang berbelit-belit dalam waktu yang begitu lama, baik dalam satu institusi maupun antar lembaga.

Ia mencontohkan, pada proses pemberian izin keimigrasian dan pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing oleh kementerian tenaga kerja.

“Untuk itu kehadiran Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah upaya pemerintah untuk memangkas proses birokrasi pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang akan berinvestasi ke indonesia, sehingga orang asing akan merasa nyaman untuk berinvestasi” ucapnya

Pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi wadah koordinasi serta diharapkan Masyarakat luas mengetahui bahwa pemerintah telah membuat kebijakan penyederhanaan proses pemberian perizinan bukan kemudahan, terutama di bidang keimigrasian yaitu visa dan izin tinggal, dan rekomendasi teknis terutama izin bekerja dari kementerian tenaga kerja melalui satu sistem yang terintegrasi.  

Hadir dalam pelaksanaan rapat tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat,  Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sulawesi Barat  Rachmad, SE., M. Si selaku Narasumber, serta para pejabat Kantor Wilayah dan UPT Imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat

(Penulis - Muh.Kasim)

WhatsApp Image 2018 09 12 at 16.35.21


Cetak   E-mail