JAJARAN KEMENKUMHAM SULAWESI BARAT HARI INI GELAR SOSIALISASI JAMINAN FIDUSIA

WhatsApp Image 2018 09 04 at 08.19.35Mamuju (4/9/18) – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat hari ini menggelar Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilaksanakan di Hotel D’ Maleo Mamuju.

Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia ini diikuti oleh para Notaris, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan,  unsur Pemerintah dan Masyarakat serta unsur aparat penegak hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Andi Farida, saat membuka pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan perkembangan kebijakan dan peraturan baru di bidang layanan Jaminan Fidusia.

“Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu respon pemerintah atas kebutuhan Masyarakat terhadap berbagai macam lembaga jaminan kebendaan” tambah Andi Farida

Karena bentuk-bentuk perjanjian melalui jaminan Fidusia, sambung ia, adalah sebagai jaminan yang  mampu memberikan kepastian hukum serta dapat mengakomodasi kebutuhan Masyarakat

“Untuk itu, perlu mensosialisasikan jaminan fidusia kepada Masyarakat dan pihak-pihak terkait, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Jaminan Fidusia berlaku dan diterapkan di Indonesia" tuturnya

Dalam kesempatan yang sama itu, Sri Yuliani selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan bahwa walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia sering terjadi permasalahan hukum. 

“Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia” katanya

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan kegiatan sosialisasi layanan fidusia ini agar mampu memberikan masukan-masukan atau saran-saran guna memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di bidang Jaminan Fidusia.

“Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan ini peserta dapat memberikan masukan kepada kami, dalam rangka  penyempurnaan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang sedang diupayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM” tutupnya

(Penulis : Muh.Kasim)

WhatsApp Image 2018 09 04 at 08.19.42


Cetak   E-mail