Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Ikuti Rakor Pembinaan Hukum Nasional 

IMG 20240301 174735 681

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2024, Rabu 28/2/2024 hingga Kamis (29/2/2023).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPHN ini dibuka langsung oleh Kepala badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Seketaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional Ahli Utama dilingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kadivyankum, Kabid Hukum, Kasubid FPPHD, Kasubid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH, Penyuluh Hukum dan Analis Hukum pada Kanwil se-Indonesia, dan Penyuluh Hukum Ahli Utama

 

Sementara itu Kanwil Kemenkuham Sulawesi Barat dihadiri oleh kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rahendro Jati), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, 3 Orang Penyuluh Hukum.

 

Sambutan Kepala BPHN dalam sambutannya Ia Meminta Doa dan dukungnya kementerian hukum dan HAM berkontribusi dalam pembangunan Indonesia khusus sektor ekonomi dan Investasi dengan cara meningkatkan kepatutan dan ketaatan hukum baik masyarakat umum, badan hukum, badan usaha dan badan pubik pada aturan - aturan yang sudah ditetapkan dengan demikian terhindar pelanggaran yang masif.

 

“Karena tanpa kepastian hukum, ekonomi dan investasi akan maju,” ungkapnya. 

 

Selanjutnya disampaikan Diskusi Kegiatan BPHN Program Dukungan Manajemen dan Program Pembentukan Regulasi, Penyampaian dan Diskusi Kegiatan BPHN Program Penegakan dan pelayanan Hukum. 

 

Narasumber yaitu Sekretaris BPHN sekaligus Plh. Kapusanev (I Gusti Milawati), Kapusdok (Nofli, BcIP), Kapusbudbankum (Sofyan), Kapusren (Arfan Faiz)

 

Acara Sesi tanya jawab antara peserta dan Narasumber. Kadivyankum Sulawesi Barat menyampaikan beberapa hal salah satunya Dalam kaitan data penyampaian laporan tahun 2023, Kadivyankum menyampaikan bahwa Kanwil Sulawesi Barat akan segera menindaklanjuti data tersebut dengan segera menyampaikan laporan kepada BPHN.

 

Kadivyankum juga menyampaikan agar laporan yang disampaikan kepada BPHN agar tidak hanya diterima tetapi pihak BPHN melakukan evaluasi agar kantor wilayah lebih mengerti tentang kekurangan dari laporan tersebut.

 

Terkait dengan kegiatan Paralegal Justice Award yang sudah diadakan 2 (dua) tahun berturut apakah akan menjadi kegiatan rutin sehingga menjadi postur kegiatan tetap, karena pelaksanaan PJA selama ini di kanwil tidak ada dalam mata anggaran.

 

Masih terkait dengan Paralegal Justice Award, kadivyankum juga mempertanyakan, apa yang menjadi feedback bagi kepala desa dan lurah karena selama sosialisasi ke desa dan kelurahan mereka mempertanyakan perihal keuntungan bagi mereka.

 

Terkait dengan JDIH, kadivyankum menyampaikan bahwa Perpres 33 tahun 2012 sebenarnya telah menunjuk Pembina JDiH wilayah kepada Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum, tetapi faktanya justru Biro Hukum kurang antusias dan terkesan tidak maksimal dalam melakukan pembinaan JDIH di wilayah, sehingga mengakibatkan Kantor Wilayah mengambil alih peran tersebut demi maksimalnya pelaksanaan JDIH di daerah.

 

Sebelumnya di Hari pertama pelaksanaan kegiatan ini tanggal 27 Februari 2024 diisi dengan pemaparan materi Pengelolaan Kinerja bagi ASN; Sistem Kerja ASN Kementerian Hukum dan HAM; dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum yang dimoderatori oleh Tuti Nurhayati. 

 

Setelah pemaparan kegiatan tersebut, para peserta dibagi dalam empat kelompok untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa ruang rapat yang ada di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional.Kanwil kemenkumham Sulbar masuk dikelompok 2 bersama kanwil Jawa Barat, Bali, jogjakarta, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan.

 

Kegiatan FGD, hadir oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi sebagai pemimpin rapat, hadir juga kadivyakum bali dan perwakilan kanwil yang lain masuk kelompok dua Kemenkumham Sulbar yakni Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta tiga Penyuluh Hukum Ahli Pertama.


Cetak   E-mail